Deskripsi
Dengan telah ditetapkannya Program Kerja TPAKD Jawa Barat Tahun 2018 melalui Surat Keputusan Koordinator TPAKD Jawa Barat Nomor KEP-1/TPAKD/JB/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penetapan Program Kerja TPAKD Jawa Barat Tahun 2018, dimana salah satunya adalah Optimalisasi peran BUMDes melalui peningkatan status badan hukum berupa PT/Koperasi di 5 Kabupaten (Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta dan Subang), sehingga dapat membuka akses keuangan bagi masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha di bidang keuangan, maka untuk persiapan pelaksanaannya perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai dukungan dan kesiapan masing-masing pihak (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Desa dan Pengurus BUMDes dari 5 Kabupaten, Perbankan, Asuransi, DPLK dan Lembaga Pendukung Lainnya).
Pertemuan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Dayang Sumbi, Hotel Sari Ater, Kabupaten Subang, mulai pukul 08.30 s.d. 18.10 WIB, dimulai dengan registrasi tamu undangan yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dari TPAKD, paparan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi, paparan dari IJK, dan presentasi dari masing-masing BUMDes.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil kunjungan di 5 Kabupaten oleh Tim Kemitraan dan IJK tentang keberadaan dan potensi BUMDes, diperoleh data 2 BUMDes potensial dari masing-masing desa, sehingga total ada 10 BUMDes. Untuk itu perlu dilakukan ajang pemilihan (beauty contest) untuk menentukan 5 BUMDes yang akan dijadikan pilot project Program Kerja TPAKD Jawa Barat tahun 2018.
Saat ini jumlah BUMDes di Jawa Barat per Desember 2017 tercatat sebanyak 2.964 unit dan tersebar di 19 kabupaten. Sebagian Besar (95%) BUMDes tersebut belum memiliki status bentuk badan hukum (PT/Kop), melainkan hanya berbentuk badan hukum Perdes, baik untuk BumDes maupun Unit Usahanya. Dengan badan hukum perdes tersebut menjadikan BUMDes sangat terbatas untuk mejalin kerjasama dengan pihak lain dalam kegiatan usahanya. Di sisi lain saat ini banyak kesempatan usaha, baik bidang jasa keuangan maupun perdagangan. Dengan status hukum BUMDes yang berbadan hukum PT/Koperasi, diharapkan mampu membuka akses keuangan yang lebih luas, seperti: Laku Pandai, KUR, KCR, Asuransi dan DPLK.
Setelah paparan dari seluruh narasumber, masing-masing BUMDes diberi kesempatan untuk memaparkan/presentasi mengenai profil dan potensi yang dimiliki. Dari 10 BUMDes yang hadir, juri akan memilih 5 BUMDes untuk ditingkatkan status badan hukumnya. Juri terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan dan IJK yang diwakili oleh Bank bjb. Adapun daftar 10 BUMDes tersebut adalah:
Restrukturisasi Kredit
Penempatan Uang Negara
Subsidi Bunga