(022) 4268709
TPAKD Jawa Barat Kukuhkan 5 Agen Laku Pandai BUMDes

Deskripsi

Sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-1/TPAKD/JB/2018 tanggal 28 Februari 2018, telah ditetapkan 3 Program Kerja TPAKD Jawa Barat Tahun 2018:

  1. Optimalisasi peran BUMDes di 5 Kabupaten.
  2. Pembentukan LKMS/Bank Wakaf Mikro.
  3. Mendorong pembiayaan sektor pertanian melalui model klaster.

Saat ini jumlah BUMDes di Jawa Barat per Desember 2017 tercatat sebanyak 2.964 unit yang tersebar di 19 Kabupaten. Badan hukum BUMDes dan Unit Usaha tersebut hampir seluruhnya sebatas berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), dan masih terbatas kegiatan usahanya. Di sisi lain, banyak kesempatan kerjasama yang dapat dilakukan dengan Industri Jasa Keuangan, baik untuk penyediaan modal pembiayaan unit usaha maupun kerjasama lainnya. Namun hal tersebut terkendala dengan persyaratan badan hukum formal bagi unit usaha BUMDes. Oleh karena itu, TPAKD Jawa Barat mendorong BUMDes atau unit usahanya untuk memiliki badan hukum formal berbentuk PT atau Koperasi.

Sebagai tindak lanjut dari Program Kerja tersebut, seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada tanggal 26 April 2018 telah diselanggarakan pemilihan/beauty contest untuk menentukan BUMDes yang akan mewakili masing-masing Kabupaten. menggandeng BJB selaku anggota untuk melakukan sosialisasi kepada BUMDes. Hasilnya, terpilih 5 BUMDes yang akan dijadikan proyek percontohan program kerja TPAKD Jawa Barat, yaitu:

  1. BUMDes Saraksa, Kabupaten Bandung
  2. BUMDes Tarungjaya, Kabupaten Subang
  3. BUMDes Karya Mandiri, Kabupaten Bandung Barat
  4. BUMDes Ganeas, Kabupaten Sumedang
  5. BUMDes Mitra Karya Mandiri, Kabupaten Purwakarta

TPAKD telah bergerak dengan melakukan sosialisasi terkait produk & layanan jasa keuangan kepada pengurus BUMDes dan dinas terkait, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat tingkat Provinsi dan Kabupaten serta melakukan kunjungan guna mendapat informasi mengenai kendala yang dihadapi BUMDes dalam proses pembe ntukan badan hukum.

Dalam pelaksanaannya, kelima BUMDes tertarik menggunakan produk Laku Pandai milik BJB, atau lebih terkenal dengan BJB Bisa. Bagi TPAKD, layanan tersebut menjadi langkah awal masuknya akses keuangan ke daerah pedesaaan. Harapannya, setelah kemudian BUMDes atau Unit Usahanya berbadan hukum PT/Koperasi, semakin banyak pula layanan keuangan yang dapat dimanfaatkan.

TPAKD Jawa Barat menyambut baik antusiasme tersebut, sehingga pada hari ini, Kamis, 20 September 2018, TPAKD Jawa Barat mengundang 5 BUMDes tersebut guna pengukuhan secara simbolis serta memberikan sertifikat agen laku pandai. Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Ibu Lasdini Purwanti, selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis, Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan serta dari BJB selaku pemilik produk BJB Bisa.


20 September 2018 -