Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dan Transformasi Daerah Provinsi Jawa Barat atau yang juga dikenal dengan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED) Jawa Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 475.5/Kep.581-Hukham/2020 sebagaimana diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 475.5/Kep.747-Hukham/2020 tanggal 8 November 2020.
KPED Jawa Barat terbagi dalam 7 Divisi, masing-masing memiliki kegiatan dan program kerja dalam upaya pemulihan di berbagai sektor ekonomi. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengakses ke menu masing-masing divisi.